Istilah kalam merupakan kata yang sering didengar dalam berbagai bidang ilmu agama islam, baik dalam ilmu tauhid, fiqih, tafsir, dan nahwu atau tata bahasa arab. Dalam tulisan ini, saya akan membagikan pengetahuan saya tentang istilah kalam dalam bidang ilmu nahwu.
Dalam bidang ilmu nahwu, istilah kalam beberapa pengertian. Yang pertama adalah pengertian kalam dalam kitab al jurumiyah karya Ibnu Ajurrum. Dalam kitabnya, Ibnu Ajurrum mendefinisikan kalam dengan kalimat :
الكلام هو الفظ المركب المفيد بالوضع
Al-kalaamu huwa al-lafdzu al-murokkabu al-mufiidu bil-wad'i
Artinya : Kalam adalah lafadz atau kata yang disusun dan memberi faedah (pengertian atau pemahaman) dengan disengaja.
Kalimat di atas merupakan syarat-syarat yang harus dipenuhi supaya suatu kalimat dapat disebut sebagai kalam. Kalimat di atas dapat didefinisikan per kata sehingga akan diketahui beberapa pengertian sebagai berikut :
kata al-lafdzu : kata yang pelafalan dan penulisanya menggunakan huruf hijaiyah (huruf arab).
kata al-murokkabu : disusun dari dua kata atau lebih
kata al-mufiidu : memberikan pemahaman kepada mukhottob atau orang yang diajak bicara.
kata bil-wad'i : kalimat yang diucapkan harus dengan disengaja secara sadar. Maka kalimat yang diucapkan oleh orang sedang tidur, mabuk, gila, dan sebagainya tidak dianggap kalam.
Dapat disimpulkan bahwa syarat suatu kalimat dapat disebut kalam menurut Ibnu Ajurrum ada empat yang telah disebutkan di atas. Sedangkan Syekh Yahya Imrithi dalam sya'irnya mengatakan bahwa kalam adalah :
كلامهم لفظ مفيد مسند
Kalaamuhum Lafdzun Mufiidun Musnadun
Artinya : Kalam menurut ahli nahwu adalah lafadz yang memberi faedah dan disandarkan.
Dilihat dari sya'ir di atas dapat diketahui bahwa syarat kalam menurut Syekh Yahya Imrithi ada 3, yaitu :
Lafdzun, yang memiliki pengertian :
وهو الصوت المشتمل على بعض حروف الهجائية التي اولها الالف واخرها الياء وخرجت من لسان الانسان
Wahuwa as-shoutu al-musytamilu 'alaa ba'dhihuruufi al-hijaaiyyati al-latii awwaluha al-alifu wa aakhiruha al-yaau wa khorojat min lisaanil insaani
Artinya : Yaitu suara yang di dalamnya terdapat huruf hijaiyah yang diawali alif dan diakhiri ya', dan harus keluar dari lisan manusia.
Mufiidun, yang memiliki pengertian :
هو كل ما افاد فائدة تامة يحسن السكوت من المتكلم والسامع عليها
Huwa kullumaa afaada faaidatan taammatan yahsunu as-sukuutu minalmutakallimi wa as-saami'i 'alaiha
Artinya : Setiap lafadz yang sudah memberikan faedah (pengertian atau pemahaman) dengan jelas sehingga mutakallim (pengucap) tidak perlu memberikan keterangan lanjutan dan sami' (pendengar) tidak perlu bertanya lagi.
Musnadun, yang memiliki pengertian :
هو ضم كلمة الى اخرى على وجه يفيد
Huwa Dhommu kalimatin ilaa ukhroo 'alaa wajhin yufiidu
Artinya : Mengumpulkan satu kalimat dengan kalimat lain supaya memberi faedah, seperti berkumpulnya mubtada' dan khobar.
Kesimpulanya, Syekh Yahya Imrithi memberikan tiga syarat supaya suatu kalimat dapat disebut kalam, yaitu lafdzun, mufiidun, dan musnadun. Selanjutnya dalam kitab Alfiyyah Ibnu Maalik karya Abdullah Ibnu Malik Al-Andalusi dijelaskan dalam sya'ir bahwa kalam adalah :
كلامنا لفظ مفيد كاستقم
Kalaamunaa lafdzun mufiidun kastaqim
Artinya :